Correct Article 29
PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Current Text
(1) Setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN disahkan, rincian APBN ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Sebelum rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan.
(5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
3. Pasal 30 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
