Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak tagihan kepada negara diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak bukti tagihan diterima secara lengkap. (2) Ketentuan mengenai waktu penyelesaian hak tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction