Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 137

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan belanja untuk memenuhi pembiayaan APBN melalui utang, PPK melakukan perjanjian dengan pihak ketiga sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. (2) Proses pengadaan barang/jasa sebelum adanya penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah DIPA disahkan. (3a) Dalam hal diperlukan untuk menjamin ketersediaan anggaran pada awal tahun anggaran melalui penerbitan Surat Berharga Negara pada triwulan keempat tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, PPK dapat melakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak ketiga setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN diundangkan. (3b) Pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas perjanjian yang ditandatangani oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) dilakukan setelah DIPA berlaku efektif. (4) Pendanaan untuk proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA. (5) Ketentuan mengenai proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 18. Penjelasan Pasal 161 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 161. 19. Ketentuan ayat (2) Pasal 162 diubah dan Penjelasan Pasal 162 diubah, sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction