Correct Article 80
PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Current Text
(1) Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya.
(2) Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
(4) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji dan/atau tunjangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
