Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol0 Nomor 5O, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5120) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam dengan: