Correct Article 76A
PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan, dapat direkrut sebagai peru'ira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
(2) Persyaratan sebagai perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki spesialisasi dan kualilikasi tertentu yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara; dan
c. persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penggunaan . . .
R,EPUBLIK INDONESIA
(3) Penggunaan perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perekrutan sebagai perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
14. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan I (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA KETENTUAN LAIN-LAIN
15. Di antara Pasal 76A dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76El sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76El (l) Dalam hal tertentu, PRESIDEN dapat mengangkat perwira cadangan.
(2) Pengangkatan perwira cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqjuan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan TNI.
(3) Ketentuan lebih lanj ut mengenai perwira cadangan diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
