Correct Article 21
PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan Pangkat kolonel sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) sampai usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) sampai usia paling tinggi 62 (enasn puluh dua) tahun; dan
f. perwira tinggi bintang 4 (empat) sampai usia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Prajurit. . .
PRESTDEN
(2) Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas Keprajuritan setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus mengajukan pernohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir.
(3) Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan.
(4) Untuk kepentingan TNI, Panglimi:. dapat mengakhiri masa lkatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pada saat atau setelah Prqlurit yang bersangkutan menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Prajurit yang bersangkutan dalam waltu 1 (satu) tahun sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Panglima.
3 Ketentuan Pasal 27 diubah sebagai berikut:
sehingga berbunyi
Your Correction
