Correct Article 50
PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(l) Prajurit melaksanakan Dinas sampai dengan batas usia pensiun.
Keprajuritan
(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun dan paling rendah 42 (empat puluh dua) tahun;
b. perwira sampai dengan Pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
f. khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa Dinas Keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
dan
g. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkarr dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Batas...
-t2- 9
(3) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi perwira paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
(4) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan L (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5OA
(1) Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional keahlian diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ahli utama paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
b. ahli madya paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. ahli muda paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
d. ahli pertama paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
(2) Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional keterampilan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyelia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
b. mahir paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. terampil paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
d. pemula paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
SK No2554ll A lO.Ketentuan...
10. Ketentuan Pasal 51 diubah sebagai berikut:
sehingga berbunyi
Your Correction
