Correct Article 27A
PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan Pangkatnya.
(2) Penurunan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Ketentuan. . .
5
K INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai penurunan Pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.
Ketentuan Pasal 32 diubah sebagai berikut:
sehingga berbunyi
Your Correction
