Correct Article 48
PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d" atau KPLB operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (4) huruf c.
(2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer selain perang sebagaimana dimb.ksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b atau KPLB operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d.
(3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi Kenaikan Pangkat Reguler percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf b, kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau penghargaan lainnya.
(4) Ketentuan . . .
BLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan kenaikan Pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Ketentuan Pasal 50 diubah sebagai berikut:
sehingga berbunyi
Your Correction
