Correct Article 73
PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
sehingga
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim- piatu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau anak yatim- piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali gaji dengan dasar perhitungan 1007o (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
13. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 76A sehingga berbunyi sebagei berikut:
Your Correction
