Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
2. Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
4. Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
5. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.