Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terutang pada saat dokumen PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2) Dalam hal ekspor dibatalkan, eksportir mengajukan permohonan pengembalian Pungutan Ekspor secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen secara lengkap. (3) Pengembalian Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah Pungutan Ekspor yang dibayarkan. (4) Eksportir dapat dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan apabila : a. eksportir dapat membuktikan secara tertulis adanya pembatalan sepihak oleh pihak pembeli; b. tidak ada kapal pengangkut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau c. ada force majeur.
Your Correction