Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Keuangan atas permohonan eksportir setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan tertulis kepada eksportir untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Your Correction