Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Keuangan dapat meminta instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap eksportir sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan : a. hasil pemantauan Departemen Keuangan terhadap eksportir yang bersangkutan; b. laporan dari pihak ketiga; atau c. permintaan . . . c. permintaan eksportir atas kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang.
Your Correction