Correct Article 9
PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Current Text
Menteri Keuangan dapat meminta instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap eksportir sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan :
a. hasil pemantauan Departemen Keuangan terhadap eksportir yang bersangkutan;
b. laporan dari pihak ketiga; atau
c. permintaan . . .
c. permintaan eksportir atas kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang.
Your Correction
