Correct Article 14
PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Current Text
(1) Dalam hal eksportir keberatan atas penetapan jumlah Pungutan Ekspor terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), eksportir dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar Pungutan Ekspor yang terutang.
Your Correction
