Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang disebabkan oleh kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, HPE, kurs, penghitungan, atau kesalahan administrasi, eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan. (2) Kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Pungutan Ekspor yang terutang dari eksportir yang bersangkutan pada periode berikutnya. (3) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir dan terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka jumlah kelebihan tersebut dapat dikembalikan secara tunai kepada eksportir.
Your Correction