Correct Article 11
PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor, Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kelebihan tersebut.
(2) Kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Pungutan Ekspor yang terutang dari eksportir yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir, jumlah kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan secara tunai kepada eksportir paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya penetapan.
(4) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada eksportir dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Your Correction
