Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5111), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: