Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP. (2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP. (3) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal: a. badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau b. untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan 4. Ketentuan Pasal 74 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) serta ditambah Penjelasan ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction