Correct Article 9
PP Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
(2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
(3) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
a. badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau
b. untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan
4. Ketentuan Pasal 74 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) serta ditambah Penjelasan ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
