Correct Article 112B
PP Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menjadi IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2 diberikan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan
paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara berakhir.
(3) Permohonan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
(4) Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. surat permohonan;
b. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
c. surat keterangan domisili.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
d. rencana kerja dan anggaran biaya;
e. neraca sumber daya dan cadangan;
f. rencana reklamasi dan pascatambang;
g. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
h. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
(6) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(7) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir.
(8) Menteri dalam memberikan IUP wajib mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan batubara dari Wilayah Kerja tersebut dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Negara.
(9) Menteri dapat menolak permohonan IUP, apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
(10) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) harus disampaikan kepada Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang mengajukan permohonan IUP, paling lambat sebelum berakhirnya Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Your Correction
