Correct Article 7B
PP Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) IUP atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN sebagian WIUP atau WIUPK Operasi Produksinya dapat dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP atau IUPK.
(3) Pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
