Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: a. badan usaha; b. koperasi; dan c. perseorangan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD. (3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. (3a) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; b. badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing. (3b) IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b hanya dapat diberikan oleh Menteri. (4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP. (5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP. 2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction