Correct Article 6
PP Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. badan usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD.
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
(3a) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
b. badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(3b) IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b hanya dapat diberikan oleh Menteri.
(4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
(5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
