Correct Article 112A
PP Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sisa wilayah kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang tidak diakomodir dalam IUP perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2, diusulkan untuk ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
