Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP. (2) Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK. (3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyerahkan: a. laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan; b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya; c. bukti pembayaran kewajiban keuangan; d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan e. laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan. (4) IUP dan IUPK yang telah berakhir termasuk WIUP dan WIUPK yang diciutkan, wilayahnya dikembalikan kepada Menteri. (5) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf b diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 76. 6. Ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (11) diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan Penjelasan ayat (1) dihapus sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction