Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5107), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: