Correct Article 4
PP Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
a. mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah kabupaten/kota dan pimpinan instansi vertikal;
b. meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
c. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
d. MENETAPKAN sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f. memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
g. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
h. melantik bupati/walikota;
i. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
epkumham.go
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, gubernur memiliki wewenang meliputi:
a. mengundang rapat kementerian/lembaga terkait dalam rangka koordinasi penyusunan program/kegiatan yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaspembantuankan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi;
b. mengundang rapat bupati/walikota beserta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka sinergi penyusunan program/ kegiatan yang akan ditugaspembantuankan oleh kementerian/lembaga kepada kabupaten/kota; dan
c. memberikan sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
b. 4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
