Correct Article 5
PP Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Current Text
(1) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi; dan
b. rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
epkumham.go
(2a) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menghasilkan:
a. kesepakatan prioritas program dan anggaran pembangunan dengan mensinkronkan program sektoral yang dibiayai Pemerintah dan program daerah yang dibiayai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. prioritas pembangunan daerah guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
6. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) dan penjelasan ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
