Correct Article 9A
PP Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Current Text
(1) Gubernur wajib melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Menteri Dalam Negeri paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan rapat koordinasi berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. hari dan tanggal penyelenggaraan rapat;
b. peserta rapat dengan melampirkan daftar hadir;
epkumham.go
c. materi rapat koordinasi yang dibahas; dan
d. berita acara hasil rapat koordinasi.
11. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
