Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) bertanggung jawab kepada sekretaris gubernur. (2) Susunan organisasi dan tata kerja kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction