Correct Article 6
PP Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas gubernur dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah dibentuk forum koordinasi pimpinan daerah.
(2) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(3) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdiri atas Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(4) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua terdiri atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(5) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua Barat terdiri atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
epkumham.go
Provinsi Papua Barat, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(6) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diketuai oleh gubernur.
(7) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengancam dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban, gubernur selaku ketua forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat meminta kepala kepolisian daerah dan/atau panglima daerah militer serta pimpinan instansi vertikal/unit pelaksana teknis di daerah untuk mengambil langkah-langkah penanganan.
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi;
b. rapat kerja sinkronisasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten dan kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD provinsi; dan
c. rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi serta penyelesaian berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. prioritas pembangunan di wilayah dan lintas wilayah kabupaten/kota; dan
b. kesepakatan program dan anggaran melalui sinkronisasi antara program provinsi yang dibiayai oleh pemerintah provinsi
epkumham.go
dan program daerah kabupaten/kota yang dibiayai pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Bupati/walikota wajib hadir dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
