Correct Article 7A
PP Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Current Text
(1) Bupati/walikota yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian surat peringatan pertama oleh gubernur terhadap bupati/walikota yang tidak hadir dalam pelaksanaan koordinasi pertama; dan
b. pemberian surat peringatan kedua oleh gubernur terhadap bupati/walikota yang tidak hadir dalam pelaksanaan koordinasi setelah mendapat surat peringatan pertama.
(3) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/walikota yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Apabila setelah diberikan peringatan kedua bupati/walikota tetap tidak hadir, gubernur mengusulkan pada kementerian/lembaga terkait untuk tidak mengalokasikan dana tugas pembantuan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menindaklanjuti tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
epkumham.go
9. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
[Pasal 8
(1) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui rapat kerja yang mencakup:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kerja sama antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan
c. penyelesaian perselisihan antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib menjalankan hasil rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
