Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games )(I Tahun 2022 INDONESIA ASEAN Para Games Organizing Committee, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASPOC adalah panitia yang dibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
5. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Pasal2...