Correct Article 19
PERPRES Nomor 95 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
Current Text
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam penyelenggaraan ASEAIV Para Games Xl Tahun 2022 meliputi:
a. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
b. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(21 Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan siklus anggaran.
(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyelenggara paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Your Correction
