Correct Article 7
PERPRES Nomor 95 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
Current Text
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. ketua :
Menteri.
b. wakil ketua : Ketua Umum National Paralgmpic Committee (NPC) INDONESIA.
c. sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
d. anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah.
(21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang masuk dalam keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan rencana induk penyelenggaraan ASBAN Para Games XI Tahun 2022.
Pasal8...
Your Correction
