Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 95 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas: a. men5rusun rencana induk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; b. men5rusun rencana kerja dan anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan c. menyiapkandanmelaksanakanpenyelenggaraan ASEA/V Para Games XI Tahun 2022 sesuai Memorandum of Understanding. (2) Pelaksana . REPUBLIK INDONESIA. (2) Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b bertugas: a. melakukan renovasi prasarana dan sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022 berupa renovasi lapangan untuk boccia, blind judo, goalball, tenis kursi roda, para panahan, sepak bola rerebral palsA, arer:.a upacara pembukaan dan penutupan di Kota Surakarta serta renovasi lapangan untuk voli duduk di Kabupaten Karanganyar; dan b. menyerahkan hasil renovasi prasarana dan sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah dan pemilik aset lainnya untuk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. (3) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertugas: a. menyiapkan olahragawan yang handal untuk mengikuti ASEAIV Para Games XI Tahun 2022; b. mempersiapkan kontingen INDONESIA pada ASEAN Para Games XI Tahun 2022; c. mengusulkan chief de mission kontingen ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Menteri untuk ditetapkan; dan d. memastikan pencapaian prestasi kontingen INDONESIA sebagai juara umum dalam keikutsertaannya pada ASEAN Para Games Xl Tahun 2022. BABIII ...
Your Correction