Correct Article 6
PERPRES Nomor 95 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
Current Text
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. ketua :
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
12. Panglima Tentara Nasional INDONESIA'
13. Kepala. . .
REPUBLIK INDONESI.A.
13. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
14. JaksaAgung;
15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan L7. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Your Correction
