Correct Article 14
PERPRES Nomor 95 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
Current Text
(1) Pengadaan dilaksanakan dengan cara:
a. swakelola; dan/atau
b. penyedia.
(2) Pengadaan dengan cara penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pemilihan penunjukan langsung.
(3) Selain...
(3) Selain metode pemilihan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pengadaan dilaksanakan dengan metode e-purchasing, pengadaan langsung, atau pengadaan yang dikecualikan.
(4) Proses dan tata cara Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
