Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 95 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas: a. MENETAPKAN rencana induk ASEAN Para Games XI Tahun 2022; b. menyiapkan rencana kerja anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022; c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga; dan d. melaksanakan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 (1) Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC INDONESIA sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI Tahun 2022. (2) Ketua. . . REPUBLIK INDONESI.A (2) Ketua Umum NPC INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk: a. pelaksana INASPOC; b. pelaksana prasarana dan sarana; dan c. pelaksana prestasi olahraga. (3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta. (41 Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat. (5) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf c diketuai oleh Sekretaris Jenderal NPC INDONESIA. (6) T\rgas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing ketua pelaksana.
Your Correction