Correct Article 10
PERPRES Nomor 95 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
Current Text
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN rencana induk ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
b. menyiapkan rencana kerja anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga; dan
d. melaksanakan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC INDONESIA sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(2) Ketua. . .
REPUBLIK INDONESI.A
(2) Ketua Umum NPC INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk:
a. pelaksana INASPOC;
b. pelaksana prasarana dan sarana; dan
c. pelaksana prestasi olahraga.
(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.
(41 Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat.
(5) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf c diketuai oleh Sekretaris Jenderal NPC INDONESIA.
(6) T\rgas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing ketua pelaksana.
Your Correction
