Article 1
Mengesahkan Persetujuan mengenai Peningkatan dan Perlindungan
Timbal Balik Penanaman Modal antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Iran (Agreement on Promotion and Reciprocal Protection of Investment between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Islamic Republic of Iran) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2005 di Teheran, Iran, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Persia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.