Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Perlakuan Yang Menguntungkan 1. Penanaman modal, perorangan dan badan usaha salah satu Pihak, yang dilakukan di wilayah Pihak lain, harus mendapatkan perlindungan hukum penuh dan perlakuan adil dari Pihak penerima penanaman modal yang tidak kurang menguntungkan dari yang diberikan penanam modal negara ketiga dalam kondisi yang relatif sama. 2. Bila salah satu Pihak telah memberikan atau dikemudian hari memberikan perlakuan khusus atau hak kepada penanam modal negara ketiga melalui perjanjian yang berlaku atau yang akan datang untuk MENETAPKAN wilayah perdagangan bebas, kesatuan kepabeanan, pasar bersama atau lembaga-lembaga regional serupa lainnya dan/atau melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, Pihak dimaksud tidak diwajibkan memberikan perlakuan khusus atau hak serupa kepada penanam modal dari Pihak lainnya.
Your Correction