Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengambil-alihan dan Kompensasi 1. Penanaman modal oleh perseorangan dan badan usaha dari salah satu Pihak tidak boleh dilakukan nasionalisasi, pengambil-alihan atau hal serupa dengan itu oleh Pihak lain kecuali dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (a) untuk kepentingan umum, sesuai dengan proses hukum; (b) tidak bersifat diskriminatif, dan (c) diberi ganti rugi segera dan kompensasi yang efektif. 2. Jumlah kompensasi harus sesuai dengan nilai pasar dari penanaman modal saat sebelum tindakan nasionalisasi atau pengambil-alihan dilakukan.
Your Correction