Correct Article 14
PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)
Current Text
Mulai Berlaku, Jangka Waktu dan Pengakhiran
1. Perjanjian ini mulai berlaku tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan terakhir oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain, bahwa persyaratan-persyaratan hukum nasional yang diperlukan untuk berlakunya Perjanjian ini telah dipenuhi.
2. Perjanjian ini akan tetap berlaku kecuali salah satu Pihak memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis keinginannya untuk mengakhiri Perjanjian ini enam bulan sebelum pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini.
3. Setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini, ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini akan terus berlaku untuk penanaman modal selama jangka waktu sepuluh tahun berikutnya.
SEBAGAI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN, yang bertanda-tangan di bawah ini, yag diberi kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Perjanjian ini.
DIBUAT di Teheran pada 22 Juni 2005 yang bersamaan dengan 1 Tir 1384 dalam dua naskah asli, masing-masing dalam Bahasa INDONESIA, Persia dan Inggris, seluruh naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Sekiranya terdapat perbedaan mengenai penafsiran, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.
Atas Nama Pemerintah Atas Nama Pemerintah
Republik Islam Iran ttd.
ttd.
Mari Elka Pangestu Seyed Ahmad Motamedi Menteri Perdagangan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi
Your Correction
