Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian Sengketa Antara Para Pihak 1. Sengketa antara Para Pihak mengenai interpretasi atau penerapan Perjanjian ini, harus sekiranya memungkinkan, diselesaikan melalui jalur diplomasi. 2. Sekiranya sengketa antara Para Pihak tidak dapat diselesaikan, atas permintaan salah satu Pihak, akan diajukan kepada pengadilan arbitrase. 3. Pengadilan arbitrase termaksud harus dibentuk untuk setiap kasus dengan cara seperti berikut. Dalam kurun waktu dua bulan sejak diterimanya permintaan arbitrase, masing-masing Pihak akan menunjuk seorang anggota Pengadilan. Kedua anggota ini selanjutnya harus memilih seorang warga negara dari suatu negara ketiga menjadi ketua Pengadilan. Ketua akan ditetapkan dalam kurun waktu dua bulan dari sejak tanggal penetapan kedua anggota tersebut. 4. Bila dalam kurun waktu sebagaimana disebut dalam Paragraf 3 Pasal ini tidak dapat dilaksanakan, maka masing-masing Pihak dapat, bila tidak ada perjanjian lainnya, mengundang Ketua Mahkamah Internasional untuk melakukan penunjukan yang diperlukan. Bila Ketuanya adalah seorang warga negara dari salah satu Pihak atau jika ia karena alasan lain berhalangan untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Wakil Ketuanya adalah seorang warga negara dari salah satu Pihak atau jika ia, juga berhalangan untuk melaksanakan tugas tersebut, maka anggota Mahkamah yang paling senior yang bukan seorang warga negara dari salah satu Pihak diharapkan melaksanakan penunjukan yang diperlukan. Namun demikian, Ketua Pengadilan Arbitrase tersebut adalah seorang warga negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Para Pihak. 5. Pengadilan arbitrage akan mengambil keputusannya berdasarkan suara terbanyak. Keputusan demikian adalah final dan mengikat. Masing-masing Pihak pada Perjanjian akan memikul biaya untuk anggotanya sendiri dan untuk wakil-wakilnya dalam persidangan arbitrase; biaya untuk Ketua dan biaya-biaya lainnya akan dipikul bersama oleh kedua Pihak pada Perjanjian. Namun demikian, Pengadilan berwenang dalam keputusannya dapat menentukan bahwa proporsi biaya yang banyak dibebankan kepada salah satu Pihak, dan keputusan tersebut mengikat Para Pihak. Pengadilan akan menentukan prosedurnya sendiri.
Your Correction