Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Definisi Untuk tujuan Perjanjian ini : 1.Istilah "penanaman modal" mencakup segala bentuk properti atau aset, termasuk berikut, yang ditanamkan oleh penanam modal dari satu Pihak di wilayah Pihak lainnya, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan dari Pihak lain (dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai "Pihak Penerima Penanaman Modal) : a) benda bergerak dan tidak bergerak dan hak kepemilikan lainnya yang terkait; b) saham atau segala bentuk penyertaan di dalam perusahaan; c) tagihan atas uang atau suatu prestasi yang memiliki nilai keuangan; d) hak atas kekayaan intelektual dan industri seperti patent, rancang bangun industri atau modal, merek dan nama dagang, pengetahuan dan niat baik; e) hak usaha yang ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG atau melalui kontrak yang berkaitan dengan penanaman modal, termasuk hak untuk mendapatkan, mengolah atau mengeksploitasikan sumber-sumber daya alam; 2. Istilah "penanaman modal" menunjuk pada orang yang melakukan penanaman modal di wilayah Pihak lain dalam kerangka Perjanjian ini: a) perorangan, yang menurut peraturan perundang-undangan dari salah satu Pihak, memiliki kewarganegaraan dari pada Pihak; b) Badan Usaha salah satu Pihak yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Para Pihak dan Kantor Pusat atau kegiatan nyata usahanya berada di wilayah Para Pihak. 3. Istilah "pendapatan" menunjuk pada nilai yang dihasilkan secara hukum oleh penanaman modal termasuk keuntungan yang diterima dari penanaman modal, dividen, royalty and pembayaran. 4. Istilah "wilayah" : a) Dalam hubungan dengan berarti wilayah yang merupakan kedaulatan Republik INDONESIA sesuai dengan hukum internasional. b) Dalam hubungan dengan Republik Islam Iran berarti wilayah yang merupakan kedaulatan atau jurisdiksi Republik Islam Iran dan termasuk wilayah maritime;
Your Correction