Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 66 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL-BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian Sengketa Antara Salah Satu Pihak dan Penanam Modal dari Pihak lain 1. Bila ada sengketa antara Pihak penerima penanaman modal dan penanam modal dari Pihak lain mengenai penanaman modal, Pihak penerima penanaman modal dan penanam modal Pihak lain akan menyelesaikan sengketa secara damai melalui perundingan dan konsultasi. 2. Dalam kondisi dimana Pihak penerima penanaman modal dan penanam modal dari Pihak lain tidak dapat sepakat dalam kurun waktu enam bulan sejak tanggal pemberitahuan tentang klaim oleh satu Pihak kepada Pihak lain, sengketa akan, atas permintaan dari Pihak penanam modal, disampaikan kepada : (a) pengadilan yang kompeten dari Pihak di wilayah penanaman modal tersebut dilakukan; atau (b) Arbitrase Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional yang dibentuk oleh Konvensi Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal antara Negara dan Penanam Modal yang dinyatakan terbuka untuk ditandatangani di Washington DC pada tanggal 18 Maret 1965, bila Para Pihak telah menjadi anggota Konvensi tersebut. (c) Sebuah Pengadilan Ad Hoc yang dibentuk sesuai dengan peraturan arbitrase Komisi Hukum Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICITRAL). (d) Pengadilan Ad Hoc lainnya atau sesuai prosedur yang ditetapkan oleh suatu pengadilan arbitrase sebagaimana yang disetujui Para Pihak. 3. Keputusan akan menjadi final dan mengikat Para Pihak atas penyelesaian sengketa tersebut.
Your Correction