Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.