Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP. (4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPP setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (5) Rencana induk dan Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi Kawasan Perbatasan. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction