Correct Article 11F
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Current Text
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana serta koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan.
Your Correction
