Correct Article 11D
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Current Text
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan
dan rencana aksi, inventarisasi potensi sumber daya, koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan.
Your Correction
